Welcome to Kerbau Pembajak

Sabtu, 14 Januari 2012

Bullying = Intimidasi ???
Hentikan Sejak Dini

Oleh :
Dyah Citra Wardani

Bullying, kata ini mungkin tidak terlalu familiar di telinga masyarakat Indonesia, namun tanpa mereka sadari bahwa “kata” tersebut adalah suatu masalah yang cukup serius yang terjadi di kalangan siswa saat ini. Mari kita ingat sejenak kasus yang mencuat beberapa tahun yang lalu mengenai sebuah perploncoan yang dilakukan oleh seorang senior kepada juniornya di salah satu Sekolah Tinggi Negeri di Kabupaten Sumedang, yang akhirnya mengakibatkan kematian salah seorang siswanya. Lalu masih ingatkah mengenai kasus bullying yang menjadi bahan pembicaran orang di seluruh dunia? Yaitu sebuah peristiwa pada bulan april yang terjadi di kampus Virginia Tech di Blacksburgh, yang mengakibatkan 30 orang mahasiswa tewas akibat tembakan membabi buta seorang mahasiswa asal Korea Selatan bernama Cho Seng Hui yang pada akhirnya dia sendiri melakukan aksi bunuh diri. Kedua kasus tersebut adalah contoh dari kasus bullying akut dan sangat serius. Dikutip dari kompas.com (9/4 2011) pada tahun 2006 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kasus kekerasan pada anak mencapai 25 juta orang, dengan berbagai macam bentuk, dari yang ringan sampai yang berat. Lalu data BPS tahun 2009 menunjukkan kepolisian mencatat, dari seluruh laporan kasus kekerasan, 30 persen diantaranya dilakukan oleh anak-anak, dan dari 30 persen kekerasan yang dilakukan anak-anak, 48 persen terjadi di lingkungan sekolah dengan motif dan kadar yang bervariasi. Plan Indonesia sendiri pernah melakukan survei tentang perilaku kekerasan di sekolah. Survei dilakukan di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bogor, dengan melibatkan 1.500 siswa dan 75 guru. Hasilnya, 67,9 persen menganggap terjadi kekerasan di sekolah, berupa kekerasan verbal, psikologis, dan fisik. Pelaku kekerasan pada umumnya adalah teman, kakak kelas, adik kelas, guru, kepala sekolah, dan preman di sekitar sekolah. Lantas apa pengertian dari bullying itu sendiri? Menurut Riauskina, Djuwita, dan  Soesetio (2001) school bullying merupakan perilaku agresif kekuasaan terhadap siswa  yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/kelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa lain yang lebih  lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Mereka kemudian mengelompokkan bullying ke dalam 5 kategori: (1) Kontak fisik langsung  (memukul, mendorong, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimliki orang lain). (2) Kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name–calling),  sarkasme, merendahkan (put-down), mencela/mengejek, mengintimidsi, mengejek, menyebarkan gosip). (3) Perlaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal). (4) Perilaku non verbal tidak langsung (mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng). (5) Pelecehan seksual (kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal). Terjadinya   bullying di sekolah menurut Salmivalli dan kawan-kawan merupakan proses dinamika kelompok dan di dalamnya  ada pembagian peran. Peran-peran tersebut adalah bully, asisten bully,   reinfocer,  defender, dan outsider. Bully yaitu siswa yang dikategorikan sebagai pemimpin, berinisiatif dan aktif terlibat dalam perilaku bullying. Asisten bully, juga terlibat aktif dalam perilaku bullying, namun ia cenderung begantung atau mengikuti perintah bully. Rinfocer adalah mereka yang ada ketika kejadian bullying terjadi, ikut menyaksikan, mentertawakan korban, memprofokasi bully, mengajak siswa lain untuk menonton dan sebagainya. Defender adalah orang-orang yang berusaha membela dan membantu korban, sering kali akhirnya mereka menjadi korban juga. Outsider adalah orang-orang yang tahu bahwa hal itu terjadi, namun tidak melaukan apapun, seolah-olah tidak  peduli. Sebenarnya banyak sekali faktor penyebab bullying, diantaranya kurangnya pengawasan orangtua dan guru terhadap siswa, kurangnya perhatian dan kasih sayang, perasaan dendam karena pelaku pernah mengalami bullying sebelumnya, butuhnya rasa pengakuan bahwa pelaku bukanlah orang yang lemah dan memiliki kekuasaan, puberas pada masa remaja, meniru tayangan di televise dan merealisasikannya . Sementara itu Psikolog Clara Wriswanto dari Jagadnita Counseling mengemukakan bahwa penyebab seseorang menjadi pelaku bullying bisa dari berbagai faktor seperti orang tua yang terlalu memanjakan anaknya, keadaan keluarga yang berantakan sehingga diri anak tersisihkan, atau hanya karena anak tersebut meniru perilaku bullying dari kelompok pergaulannya serta tayangan bernuansa kekerasan di internet atau televisi. Bullying sendiri memiliki dampak yang luar biasa pada siswa, pada awal tadi telah dipaparkan mengenai hilangnya nyawa seseorang akibat bullying, itu merupakan dampak extreme dari bullying. Selain itu ada beberapa indikasi yang ditimbulkan oleh korban bullying, diantaranya : (1) Rasa percaya diri anak yang menurun (2) takut pergi ke sekolah (3) kesulitan untuk tidur (4) terjadi perubahan serius pada anak seperti menjadi lebih pendiam atau bahkan menjadi agresif (5) menangis sebelum atau pulang dari sekolah dan gejala-gejala lainnya. Sangat jelas bahaya dari sikap bullying ini, lalu upaya apa yang dapat dilakukan oleh kita? Pertama kali yang harus dilakukan adalah memberikan perhatian kepada anak yang menjadi pelaku atau korban bullying, kedua beri pengarahan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang pasti akan membutuhkan antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menyakiti orang lain, buatlah kebijakan yang menghukum adanya sikap bullying sehingga akan menimbulkan efek jera pada pelakunya, tanamkan sifat religius pada anak. Lakukan pencegahan sikap bullying sejak dini, agar siswa menjadi pribadi yang lebih baik saat mereka dewasa, bisa dibayangkan jika seorang anak telah belajar bagaimana mem-bully teman mereka sejak usia dini akankah mereka akan menjadi pribadi yang lebih baik di keesokan hari? Mungkin saja jika suatu saat mereka akan melakukan hal-hal yang lebih buruk dari kegiatan mem-bully itu, dan ketika semua itu terjadi akan sulit untuk mencari siapa yang harus disalahkan, maka dari itu awasi setiap kegiatan anak anda, berikan perhatian yang cukup, dan tanamkan bahwa bullying merupakan perbuatan tercela dan berdosa karena bullying sama dengan mengintimidasi orang lain.

*Mahasiswa jurusan Pedagogik Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pendidikan Indonesia


 referensi :



Jumat, 13 Januari 2012

MUMAS : ADART

TATA TERTIB SIDANG UMUM  HIMA
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1       Sidang umum HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah forum demokrasi tertinggi organisasi kemahasiswaan di lingkungan PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI.
2       Sidang umum ini dalam melaksanakan fungsinya berlandaskan pada tata tertib Sidang Umum HIMA PGSD Bumi Siliwangi.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.     Membahas dan menetapkan rancangan agenda Sidang Umum HIMA  PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI.
2.     Membahas dan menetapkan tata tertib Sidang Umum HIMA  PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI.
3.     Membahas dan menetapkan tinjauan laporan pengawasan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI  PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI.
4.     Mendemisionerkan ketua  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI.
5.     Membahas dan menetapkan LPJ Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
6.     Membahas dan menetapkan pandangan umum LPJ Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
7.     Mendemisionerkan ketua Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI .
8.     Membahas dan menetapkan rancangan perubahan AD/ART HIMAPRO PGSD FIP UPI.
9.     Membahas dan menetapkan rancangan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK).
10.  Membahas dan menetapkan rancangan perubahan struktur mekanisme kerja Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
11.  Membahas dan menetapkan rekomendasi.
12.  Membahas dan menetapkan tata tertib pemilihan ketua  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI.
13.  Memilih dan menetapkan ketua  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI untuk periode selanjutnya.
14.  Membahas dan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
15.  Memilih dan menetapkan ketua Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI untuk periode selanjutnya.
16.  Memilih dan menetapkan pimpinan presidium untuk melanjutkan Sidang Umum.

BAB III
PESERTA
Pasal 3
Peserta Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri atas:
1.     Utusan
2.     Peninjau
Pasal 4
1.     Utusan adalah perwakilan dari tiap – tiap angkatan di PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI yang masing – masing angkatan berjumlah maksimal 20 orang.
2.     Tiap fraksi terdiri atas perwakilan angkatannya.
3.     Peninjau adalah seluruh mahasiswa PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI dan tokoh – tokoh kemahasiswaan terkait yang hadir atas persetujuan ketua sidang.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
1.     Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara.
2.     Utusan mepunyai hak suara dengan syarat telah mengikuti 4 kali sidang pleno.
3.     Peninjau mepunyai hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara.


Pasal 6
Setiap peserta sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI berkewajiban untuk mematuhi tata tertib persidangan dan memenuhi hal – hal berikut:
1.     memakai jas almamater
2.     disiplin terhadap waktu
3.     disiplin terhadap persidangan

BAB V
SANKSI
Pasal 7
1.     Peserta yang tidak menggunakan jas almamater tidak perbolehkan mengikuti persidangan.
2.     Jika peserta terlambat lebih dari lima menit maka hak bicaranya dicabut selama dua kali keterlambatan.
3.     Peserta yang berbuat anarkis diberi sanksi dengan tahapan teguran, peringatan, pencabutan hak bicara dan pencabutan hak suara serta tidak diperkenankan mengikuti persidangan.

BAB VI
PIMPINAN
Pasal 8
1.     Sidang Umum dipimpin oleh ketua umum  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI atau presidium yang dipilih dari peserta sidang menjadi pimpinan sidang atas persetujuan fraksi.
2.     Tugas pimpinan sidang.
a.      Memimpin sidang
b.     Mengatur kelancaran sidang
c.      Mengatur pembagian tugas diantaranya alat kelengkapan sidang.




BAB VII
ALAT KELENGKAPAN SIDANG
Pasal 9
1.     Alat kelengkapan sidang disusun berdasarkan pengelompokan kegiatan dalam pelaksanaan persidangan.
2.     Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
a.      Pimpinan sidang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua sidang, dan sekretaris sidang.
b.     Draft Sidang Umum.
c.      Surat Keputusan.
d.     Palu Sidang.

BAB VIII
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 10
Bentuk persidangan adalah sidang pleno HIMA PGSD Bumi                                          Siliwangi FIP UPI

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
1.     Peserta berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.
2.     Pimpinan sidang dapat mengatur lamanya kesempatan berbicara.
Pasal 12
1.     Kesempatan interupsi diberikan kepada peserta untuk:
a.      Meminta kejelasan tentang kedudukan perkara sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.
b.     Mengajukan usul mengenai prosedur penyelesaian masalah yang sedang dihadapi atau yang dibicarakan.
c.      Terhadap pembicaraan yang diajukan pada kesempatan interupsi jika terjadi perdebatan maka pimpinan sidang berhak mengambil keputusan.
Pasal 13
Apabila perlu pimpinan sidang dapat menunda persidangan dengan persetujuan fraksi.

BAB X
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14

Sidang Umum dinyatakan sah apabila: 
1.     Dihadiri minimal ½ jumlah utusan + 1 utusan dengan minimal 1 utusan dalam setiap fraksi.
2.     Apabila quorum tidak terpenuhi sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1, maka dilaksanakan skorsing 2 x 5 menit dan setelah  itu sidang dianggap sah.

Pasal 15
1.     Keputusannya diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila pengambilan keputusan secara mufakat tidak tercapai maka diadakan lobbying dan mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang atas persetujuan fraksi.
3.     Apabila lobbying tidak mengatasi keputusan maka diadakan voting untuk menetapkan keputusan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal – hal yang belum diatur pada tata tertib ini diputuskan kemudian.
Pasal 17
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.




















ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
BUMI SILIWANGI FIP UPI
PERIODE 2011/2012

ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
             Mahasiswa memiliki potensi yang merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam rangka mempersiapkan diri agar mampu meneruskan cita – cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka, adil, dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
             Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia merupakan bagian integral yang memiliki tangggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
         Oleh sebab itu dalam rangka menyampaikan aspirasi dalam wujud cita – cita luhur mahasiswa PGSD Bumi Siliwangi FIP UPI menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dimaksud adalah:
1.     HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
2.     LLM adalah Lembaga Legislatif Mahasiswa yang selanjutnya disebut Badan   Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
3.     LEM adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang selanjutnya disebut Badan  Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI


BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia atau disingkat HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 3
Waktu
HIMAPRO PGSD FIP UPI ditetapkan pada tanggal 23 Desember
Pasal 4
Tempat
HIMAPRO PGSD FIP UPI bertempat di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia.

BAB III
AZAS
Pasal 5
HIMAPRO PGSD FIP UPI berAzaskan Islam.

BAB IV
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 6
HIMAPRO PGSD FIP UPI berlandaskan kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyarakatan yang berdemokratis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Tujuan
HIMAPRO PGSD FIP UPI bertujuan:
1. Membina insan akademis yang aktif, kreatif, dinamis, solutif, dan berdedikasi serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 2. Membina persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh antar mahasiswa dan segenap civitas akademika UPI.
3. Membina insan akademis yang peka terhadap lingkungan dan mampu menghadapi tantangan dengan pendekatan ilmiah, edukatif, dan religius.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 8
         Kedaulatan ada ditangan mahasiswa PGSD yang diamanatkan sepenuhnya pada Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI dalam Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI untuk dilaksanakan oleh Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

BAB VI
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 9
Sifat
HIMAPRO PGSD FIP UPI bersifat intra Universitas
Pasal 10
Status
Status HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah organisasi kemahasiswaan yang sah dan berdaulat ditingkat program studi.
Pasal 11
Fungsi
1.     Menampung, menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa yang disahkan melalui Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan PGSD FIP UPI.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah seluruh mahasiswa PGSD FIP UPI yang sudah terdaftar.

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 13
Hal lambang dan atribut akan diatur dengan ketentuan sendiri

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud anggota adalah tercatat sebagai mahasiswa yang masih aktif dalam perkuliahan
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.     Anggota berkewajiban untuk mentaati semua peraturan organisasi, membayar iuran kemahasiswaan, menjaga nama baik organisasi dan diharapkan berpartisipasi dalam aktivitas organisasi.
2.     Anggota berhak membela, dan dibela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul pertanyaan tertulis atau lisan kepada pengurus, mengikuti program dan aktivitas organisasi serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
3.     Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.
Pasal 3
Keuangan
Dana didapat dari iuran kemahasiswaan PGSD FIP UPI serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Kedudukan
HIMAPRO PGSD FIP UPI sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan PGSD FIP UPI merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
Pasal 5
Tugas dan Wewenang
1.     Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.     Membahas dan menetapkan Garis – Garis Besar Program Kerja ( GBPK )
3.     Membahas dan menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi ( MKO)
4.     Membahas dan menetapkan Rekomendasi
5.     Memilih dan menetapkan ketua Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
6.     Memilih dan menetapkan ketua Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.     Meminta pertanggungjawaban Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
2.     Meminta tinjauan laporan pengawasan Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
3.     Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi
4.     Membahas dan menetapkan tata tertib Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI
5.     Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan hak – hak, HIMAPRO PGSD FIP UPI berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART HIMAPRO PGSD FIP UPI
Pasal 7
Persidangan
1.     Persidangan HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri dari Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
2.     Sidang Umum dan Sidang Istimewa memiliki kedudukan hukum yang sama.
3.     Tata tertib persidangan ditentukan dalam sidang HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 8
Sidang Umum
1.     Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Sidang Umum dilaksanakan satu periode kepengurusan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3.     Sidang Umum dilaksanakan akan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah utusan + 1 orang utusan dengan minimal 1 orang tiap fraksi.
Pasal 9
Sidang Istimewa
1.     Kedudukan Sidang Istimewa adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1.
2.     Hal – hal yang berlaku pada Sidang Umum berlaku pula pada Sidang Istimewa.
3.     Sidang Istimewa dilakukan apabila :
a.      Ketua Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI melanggar AD/ART dan atau ketetapan HIMA.
b.     Ketua Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI melanggar AD/ART dan atau ketetapan HIMA.
c.      Diusulkan oleh Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI atau anggota HIMAPRO PGSD FIP UPI.

BAB III
KEORGANISASIAN  LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
Pasal 10
Kedudukan
1.     Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI sebagai lembaga perwakilan mahasiswa merupakan wahana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
2.     Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI sebagai lembaga Legislatif berkedudukan sejajar dengan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
1.     Mengawasi Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dalam melaksanakan GBPK dan ketetapan HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Menampung dan merumuskan segala aspirasi anggota dan menyalurkan kepada pihak terkait.
3.     Menginformasikan keputusan dan peraturan kepada pihak – pihak terkait.
4.     Menjalankan setiap keputusan Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
5.     Memberikan usulan, saran, pendapat kepada Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI baik diminta ataupun tidak diminta.
6.     Bersama dengan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI menyikapi kondisi dan membuat undang – undang atau peraturan lainnya.
7.     Menjalin koordinasi dengan lembaga Legislatif maupun organisasi kemahasiswaan lain.
8.     Mewakili HIMAPRO PGSD FIP UPI secara ekstern bila terkait dengan urusan Legislatif.
9.     Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal, nasional, dan regional serta internasional yang berubungan dengan Legislatif.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Badan  LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI memiliki hak:
1.     Hak angket, interpelasi, dan hak budget.
2.     Menyampaikan aspirasi HIMAPRO PGSD FIP UPI dan meminta kejelasan kepada Badan Eksekutif
3.     Penggunaan hak – hak Badan Legislatif diatur oleh ketentuan sediri.


Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI mepunyai kewajiban:
1.     Menjunjung tinggi AD/ART HIMAPRO PGSD FIP UPI
2.     Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab
3.     Mensosialisasikan kebijakan – kebijakan Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI kepada seluruh mahasiswa PGSD FIP UPI 
4.     Melaporkan hasil pengawasan pada Sidang Umum

Pasal 13
Keanggotaan Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI
1.     Anggota Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah perwakilan kelas yang bersedia.
2.     Peresmian dan pembacaan sumpah ketua Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI dipandu oleh pimpinan Sidang Umum.
3.     Pemberhentian anggota HIMAPRO PGSD FIP UPI dilakukan karena:
a.      Atas permintaan sendiri
b.     Meninggal dunia
c.      Sudah tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa PGSD FIP UPI
d.     Apabila melanggar AD/ART dan tidak menjaga nama baik organisasi setelah 3 kali peringatan.
4.     Pergantian anggota Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI diatur dalam ketentuan sendiri.
5.     Masa keanggotaan Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah satu periode kepengurusan dan berakhir setelah laporan pengawasan pada Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.


Pasal 14
Alat kelengkapan  LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
a.      Ketua umum  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI
b.     Sekretaris
c.      Bendahara
d.     Komisi – komisi


Pasal 15
Persidangan dan Rapat
1.     Satu periode kepengurusan Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPIPRO PGSD FIP UPI merupakan tahun sidang
2.     Tahun sidang kegiatannya berisi rapat – rapat yang terdiri:
a.      Rapat Pleno
b.     Rapat pimpinan
c.      Rapat komisi
d.     Rapat Dengar
3.     Rapat Pleno
a.      Rapat Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota   Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Rapat Pleno dapat dilakukan atas usulan ketua umum Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI atau usulan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
c.      Putusan Rapat pleno yang berkaitan dengan program kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dianggap sah apabila disetujui oleh   Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI
4.     Rapat Pimpinan
      Adalah rapat yang dihadiri oleh ketua Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI, sekretaris, bendahara dan anggota – anggota komisi untuk mengadakan dan merumuskan agenda persidangan dan kewajiban  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI



5.     Rapat Komisi
a.      Rapat yang diadakan oleh komisi untuk membahas agenda komisi
b.     Rapat komisi dipimpin oleh ketua komisi
6.     Rapat Dengar
      Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus Badan Legislatif  dan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI yang membahas program kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

BAB IV
KEORGANISASIAN BADAN EKSEKUTIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
Pasal 16
Kedudukan
1.     Badan  Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI sebagai lembaga perwakilan mahasiswa merupakan wahana untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.
2.     Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI sebagai lembaga Eksekutif mahasiswa PGSD FIP UPI.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
1.     Melaksanakan dan menjunjung tinggi segala ketetapan Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Membuat keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART, GBPK dan MKO Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3.     Menginformasikan keputusan dan peraturan kepada pihak – pihak terkait.
4.     Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI mewakili mahasiswa PGSD FIP UPI baik intern maupun ekstern universitas.
5.     Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dapat menjalin koordinasi atau kerjasama dengan ormawa lain yang berhubungan dengan Eksekutif.
6.     Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal, nasional, dan regional serta internasional yang berubungan dengan Eksekutif.



Pasal 18
Susunan kepengurusan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
1.     Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri atas:
a.        Ketua umum
b.        Sekretaris  
c.        Bendahara
d.        Departemen-departemen
2.     Ketua umum dipilih langsung melalui Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3.     Sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen bertanggung jawab kepada ketua umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
4.     Masa jabatan kepengurusan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah satu periode kepengurusan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.     Musyawarah Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan pada Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga disampaikan kepada peserta sidang di Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMAPRO PGSD FIP UPI

BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditentukkan dan ditetapkan pada ketetapan lain.
GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA BADAN EKSEKUTIF  HIMAPRO PGSD FIP UPI

BAB I
PENDAHULUAN
1.     Pengertian
a.      Garis – garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah suatu pola umum program kerja yang ditetapkan pada Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Pola umum program kerja merupakan dasar rangkaian yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung terus menerus secara berkesinambungan.
2.     Maksud dan Tujuan
      GBPK ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan kerangka kerja kegiatan Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI untuk mewujudkan tujuan organisasi.
3.     Landasan
      GBPK ini berlandaskan nilai – nilai Islam.
4.     Sistematika
                                                              Untuk memberikan gambaran mengenai organisasi yang diinginkan dimasa depan maka GBPK Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI yang tertuang dalam sistematika sebagai berikut:
a.     PENDAHULUAN
b.     POLA DASAR PROGRAM KERJA
c.     POLA UMUM PROGRAM KERJA
d.     PENUTUP

BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA
1.     Pendahuluan
Bahwa segenap usaha dan aktifitas Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI diarahkan guna tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu, aktivitas organisasi yang hendak dilakukan senatiasa memperhatikan AD/ART HIMAPRO PGSD FIP UPI, modal dasar dan kondisi objektif organisasi.

2.     Sapta Azas Program Kerja
a.      Azas Religius
      Bahwa dalam setiap usaha dan aktivitas Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI senantiasa mengembangkan nilai – nilai keislaman.
b.     Azas Edukatif
Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI senantiasa mencerminkan proses edukatif ( pendidikan ) sebagai bagian kulturasi ( pembudayaan nilai – nilai islam ).
c.      Azas Ilmiah
      Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI senantiasa mencerminkan sikap ilmiah sebagia insan akademis di perguruan tinggi.
d.     Azas kemanusiaan
Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI senantiasa disemangati jiwa kemahasiswaan yang progresif, objektif, kritis, dinamis, demokratis, dan jujur serta independen.
e.      Azas kemasyarakatan
Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI senantiasa mencerminkan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakat.
f.      Azas Manfaat
Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI memiliki potensi dengan menunjukan kemaslahatan dan manfaat maksimal bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri secara optimal.
g.     Azas Usaha Bersama dan Keluarga
Bahwa dalam segala usaha dan aktivitas Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI harus merupakan usaha bersama yang melibatkan seluruh anggota objektif dan mampu menanamkan rasa kekeluargaan.




3.     Modal Dasar
          Modal dasar dimaksud sebagai suatu potensi yang dapat dikembangkan menjadi tenaga penggerak organisasi dalam melakukan organisasi dan aktivitasnya. Modal dasar tersebut mencakup:
a.      Mahasiswa PGSD FIP UPI sebagai generasi muda yang berpendidikan tinggi diharapkan dapat melahirkan sifat – sifat luhur akademis, memiliki wawasan yang luas, idealisme yang kuat, dapat berfikir kritis, solutif dan peka terhadap lingkungan sekitar.
b.     Dosen UPI sebagai bagian civitas akademi UPI dapat membantu aktifitas organisasi dalam memberikan sumbangan pikiran dan dukungan lainnya.
c.      Kampus UPI sebagai wadah keberadaan organisasi merupakan landasan hukum dan legalitas formal organisasi.
d.     Islamic Tutorial Center sebagai pusat pembinaan keagamaan memberikan suasana UPI yang islami sehingga akan lebih memunculkan usaha dan aktifitas organisasi dengan ikhlas dan bermanfaat.
e.      Lingkungan sekitar UPI merupakan satu potensi sebagai pendukung terhadap mahasiswa dalam berorganisasi.
4.     Kondisi Objektif
          Kondisi objektif dimaksud sebagi suatu kondisi yang ada serta berkembang di UPI yang secara langsung ataupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap setiap usaha dan aktifitas organisasi.
a.     Aspek Eksistensi
      Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI merupakan organisasi kemahasiswaan di FIP yang memiliki anggota cukup banyak dibandingkan dengan jurusan lain. Dengan demikian persoalan yang paling pokok adalah dapat menampung dan memperjuangkan sepenuhnya aspirasi anggota secara optimal.
b.     Aspek kultur kemahasiswaan
Kultur kemahasiswaan di UPI cenderung kurang positif sehingga mobilitas mahasiswa relatif rendah, hal demikian ditambah lagi kurangnya dukungan dari sebagian dosen.


c.      Aspek Sistem Pedidikan
Penerapan SKS yang berlebihan kurang memberikan kemungkinan bagi mahasiswa untuk menyumbangkan diri dalam organisasi apalagi dalam pelaksanaannya kurang ada koordinasi sehingga jelas merupakan halangan bagi mahasiswa untuk aktif, demikian pula hubungan dosen dengan mahasiswa kurang mencerminkan hubungan kemitraaan.
d.     Aspek Manajemen
Kelemahan Manajemen organisasi akibat dari keterbatasan pengetahuan, pemahaman dan minat terhadap kepemimpian serta organisasi menjadi penyebab kurang baiknya hubungan pengembangan hubungan organisasi yang ada, bahkan dalam melakukan usaha dan aktifitas sering terlihat monoton dan tradisional sehingga harus dicapai pemecahannya.

BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA
1.     Pendahuluan
      Pada umumnya program kerja merupakan rangkaian kegiatan yang terarah dan berkesinambungan, menyeluruh dan terpadu yang disusun berdasarkan pola dasar kerja yang dilaksanakan selama jangka waktu satu periode kepengurusan.
2.     Sasaran Umum Program Kerja
      Sasaran umum program kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terbagi atas beberapa tahap yang menunjukan prioritas atas persyaratan bagi tahapan berikutnya. Tahapan – tahapan tersebut diantaranya:
Tahap Pertama     : Pembentukan kepengurusan dan penciptaan mekanisme organisasi yang stabil, terpadu, terarah, dan mandiri untuk mendukung proses pelatihan kepemimpinan mahasiswa.
Tahap Kedua        : Pola penciptaan mekanisme pengkaderan kepemimpinan mahasiswa yang terarah, berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan peran – peran kemahasiswaan.


3.     Tujuan dan Sasaran Program Kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI periode 2011/2012
Ø Departemen Agama Islam
a.      Mewujudkan mahasiswa PGSD yang religius, edukatif, dan ilmiah.
b.     Mengadakan kegiatan keagamaan.
c.      Membina dan mengembangkan ukhuwah Islamiah.
d.     Melaksanakan pengkaderan dan pembinaan kerohanian Islam yang lebih intensif.
e.      Menjadi fasilitator dan mediator dakwah kampus.
Ø Departemen Pendidikan
a.      Membantu mewujudkan dan meningkatkan studi mahasiswa PGSD FIP UPI.
b.     Mewujudkan dan meningkatkan kemampuan penalaran mahasiswa PGSD FIP UPI.
c.      Mengenal dan mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.     Melakukan kegiatan studi perbandingan terhadap lembaga kemahasiswaan yang sejenis.
e.      Meningkatkan ilmu – ilmu keguruan yang mendukung terwujudnya calon guru yang professional.
f.      Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan.
Ø Departemen Pengembangan Sumber Daya Organisasi
a.      Meningkatkan kualitas sumber daya organisasi di lingkungan PGSD FIP UPI.
b.     Meningkatkan kinerja sumber daya organisasi mahasiswa PGSD FIP UPI.
c.      Melakukan evaluasi, pelatihan dan pengembangan sumber daya organisasi PGSD FIP UPI.
d.     Merintis dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UPI serta dengan berbagai instansi pemerintahan atau swasta untuk mengembangkan organisasi.
e.      Memperkenalkan Badan Legislatif dan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI kepada Mahasiswa Baru.
f.      Merencanakan dan melaksanakan alur pengkaderan bagi Mahasiswa Baru.
Ø Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
a.      Mengidentifikasi minat dan bakat mahasiswa PGSD FIP UPI.
b.     Memfasilitasi latihan dan bimbingan secara intensif dan terarah dalam mengembangkan kemampuan minat dan bakat mahasiswa PGSD FIP UPI.
c.      Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan minat dan bakat mahasiswa.
d.     Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan minat dan bakat yang positif bagi pengembangan potensi mahasiswa PGSD FIP UPI. 
Ø Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
a.      Membina dan meningkatkan jiwa kritis dan enterpreneur dikalangan mahasiswa PGSD FIP UPI.
b.     Mengembangkan semangat kegotongroyongan dan partisipasi aktif dalam peningkatan kesejahteraan mahasiswa PGSD FIP UPI.
c.      Mencari sumber-sumber beasiswa dan melakukan pendataan calon penerima beasiswa sebagai salah satu upaya mensejahterakan mahasiswa PGSD FIP UPI.
d.     Memberikan pembelaan atau advokasi terhadap permasalahan kemahasiswaan untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa PGSD FIP UPI.
e.      Melakukan pengkajian terhadap isu dan permasalahan yang sedang berkembang.
f.      Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
g.     Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kemahasiswaan.
Ø   
BAB IV
PENUTUP
Bahwa untuk mewujudakan program kerja tersebut dan mencapai hasil yang diinginkan diperlukan ketekunan , kesungguhan, serta tekad dan semangat kerja dari pengurus dan seluruh mahasiswa PGSD FIP UPI untuk melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


MEKANISME KERJA
 BADAN LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
PERIODE 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN
Supaya Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI bekerja sesuai tugas dan wewenangnya, maka dibentuk lembaga legislatif untuk mengontrol dan mengawasi kinerjanya dengan mekanisme yang efektif dan transparan, maka dirumuskan mekanisme kerja Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Nama          : Organisasi ini bernama Badan Legislatif Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia disingkat Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Waktu         : Nama organisasi ini disepakati pada tanggal 24 Desember 2011.
Tempat       : Organisasi ini bertempat di PGSD FIP UPI.
Pasal 2
AZAS DAN TUJUAN
Azas           : Organisasi ini berazaskan Islam
Tujuan        :
a.      Terbinanya insan akademis yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi, Khususnya profesi keguruan dan pendidikan sebagai landasan dharma bakti kepada bangsa, Negara, dan agama.
c.      Terbinanya persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh dikalangan mahasiswa PGSD FIP UPI.
d.     Terciptanya situasi dan kondisi yang demokratis dan dinamis dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan di PGSD FIP UPI.



Pasal 3
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
1. Sifat        :  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI ini bersifat intra universitas.
2. Status     : Sebagai lembaga legislatif dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan PGSD FIP UPI.
3. Fungsi dan Peran
a.      Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di lingkungan PGSD FIP UPI.
b.     Membuat tata kerja, pedoman pelaksanaan kerja, pedoman pengembangan mekanisme kerja lembaga – lembaga kemahasiswaan di lingkungan PGSD FIP UPI atau ketentuan – ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI.
c.      Memilih dan memberhentikan pengurus  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP pada akhir masa jabatannya atau sebelum masa akhir jabatannya jika ternyata ada penyimpangan prinsipil dari tata kerja.
d.     Mengawasi dan menilai program kerja Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI.
e.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI pada akhir masa jabatan dan menyamapaikannya dalam Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
f.      Merevisi tata kerja  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI maupun Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.



Pasal 4
PENGURUS  BADAN LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
Pengurus Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI disesuaikan dengan AD/ART yang telah disepakati pada pasal 14.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI disesuiakan dengan AD/ART yang telah disepakati pasal 13 ayat 1 dan 5.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Hak Anggota:
1.     Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus harian PGSD FIP UPI
2.     Memiliki hak suara dan hak bicara
2.     Kewajiban Anggota:
a.      Melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam keorganisasian Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Menghadiri setiap sidang yang dilaksanakan oleh  Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI.
c.   Menjaga nama baik almamater  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 7
SANKSI
Apabila ada pengurus yang tidak memenuhi peraturan atau menyimpang dari ketentuan yang ada maka anggota tersebut akan dikenai:
1.     Teguran
2.     Peringatan
3.     Skorsing dari kepengurusan
4.     Pemberhentian dari kepengurusan





Pasal 8
STATUS KEPENGURUSAN
Status kepengurusan Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI disesuiakan dengan AD/ART yang telah disepakati pada pasal 13 ayat 3.
Pasal 9
KEPEMIMPINAN
1.     Pimpinan harian  Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri dari seorang ketua umum.
2.     Pimpinan harian  Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI dapat membentuk komisi melalui sidang pleno Badan  Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3.     Pimpinan Komisi terdiri dari seorang ketua.
Pasal 10
KEGIATAN
Melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan azas, sifat, tujuan, fungsi dan peran Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
 Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI merupakan suatu lembaga yang sejajar dengan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dalam wadah yang sama yaitu HIMAPRO PGSD FIP UPI
Pasal 12
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Persidangan dan rapat Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI disesuaikan dengan AD/ART pada pasal 15.
Pasal 13
KEKUASAAN
1.     Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Ketetapan Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI mempunyai kekuatan hukum yang mengikat baik kedalam maupun keluar  keanggotaan  Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI, bagi lembaga kemahasiswaan di lingkungan program PGSD FIP UPI.

Pasal 14
KEUANGAN  BADAN LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
1.     Sumber keuangan  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI diperoleh:
a.   Iuran kemahasiswaan
b.   Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
2.     Alokasi keuangan  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah 15% dari total iuran kemahasiswaan yang dicairkan.
3.     Prosedur pengambilan keuangan kemahasiswaan untuk Badan Legislatif  HIMAPRO PGSD FIP UPI dapat diambil di Badan Eksekutif HIMAPRO FIP UPI  pada saat pencairan IUK  sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan melalui pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (RAPBO).
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam mekanisme kerja akan diatur kemudian

MEKANISME KERJA
BADAN EKSEKUTIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
PERIODE 2011/2012

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Nama          : Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia disingkat Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Waktu         : Nama organisasi ini disepakati pada tanggal 24 Desember 2011.
Tempat       : Organisasi ini bertempat di PGSD FIP UPI.
Pasal 2
Azas dan Tujuan
Azas        : Organisasi ini berazaskan Islam
Tujuan     :
1.     Terbinanya insan akademis yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.     Terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya profesi keguruan dan pendidikan landasan dharma bakti kepada bangsa, Negara dan agama
3.     Terbinanya persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh dikalangan mahasiswa PGSD FIP UPI
4.     Terciptanya situasi dan kondisi yang demokratis dan dinamis dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan di PGSD FIP UPI
5.     Mewujudkan kedaulatan mahasiswa PGSD FIP UPI
Pasal 3
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
1.   Sifat :  Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI ini bersifat intra    universitas
2. Status : Sebagai lembaga eksekutif dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan  PGSD FIP UPI
3.   Fungsi dan Peran:
a.      Merealisasikan aspirasi mahasiswa melalui program kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
c.      Memilih dan memberhentikan pengurus Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI pada akhir masa jabatannnya atau sebelum masa akhir jabatannya jika ternyata ada penyimpangan prinsipil dari tata kerja.
Pasal 4
KEANGGOTAAN
1       Anggota Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah mahasiswa PGSD FIP UPI yang tercatat secara akademis.
2       Masa keanggotaan Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI adalah satu periode kepengurusan.
3       Satu periode kepengurusan adalah satu tahun sidang.




Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Anggota   :
a.      Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus harian Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Memiliki hak suara dan hak bicara.
2. Kewajiban Anggota
a.      Melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku dalam keorganisasian Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
b.     Menghadiri setiap rapat yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
c.      Menjaga nama baik almamater dan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 6
SANKSI
Apabila ada pengurus yang tidak memenuhi peraturan atau menyimpang dari ketentuan yang ada maka anggota tersebut akan dikenai :
1.     Teguran
2.     Peringatan
3.     Skorsing dari kepengurusan
4.     Pemberhentian dari kepengurusan
Pasal 7
KEPEMIMPINAN
Pimpinan harian Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri dari satu orang ketua umum.
Pasal 8
KEGIATAN
Melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan azas, landasan, sifat, tujuan, fungsi, dan peran Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.



BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri dari:
1.     Ketua Umum
2.     Sekertaris
3.     Bendahara
4.     Lima Departemen yang terdiri dari: Departemen Agama Islam, Depertemen Pengembangan Sumber Daya Organisasi, Depertemen Pendidikan,  Departemen Minat dan Bakat, dan Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Ketua Umum
Ø Tugas
1       Melaksanakan ketetapan Sidang Umum.
2       Merancang program kerja selama satu periode kepengurusan. 
3       Memilih dan menetapkan personalia pengurus.
4       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di lingkungan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
5       Bertanggung jawab kepada Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
6       Mengadakan rapat kerja yang dihadiri setiap pengurus dengan Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI dan utusan kelas.
7       Mengevaluasi dan mengawasi program kerja selama satu periode kepengurusan. 
Ø Wewenang
1.     Memberikan instruksi, saran, dan bimbingan demi kelancaran aktivitas organisasi.
2.     Menentukan kebijakan umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3.     Menyusun tata kerja Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
4.     Mengadakan Reshuffel pengurus jika diperlukan.

Sekretaris Umum
Ø Tugas
1.     Membantu tugas – tugas Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI baik internal maupun eksternal.
2.     Mewakili Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI apabila berhalangan hadir.
3.     Merealisasikan kebijakan dari Ketua umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
4.     Merancang dan melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang sifatnya ekstern dan intern.
5.     Merancang dan melakukan  pengelolaan dan inventarisasi organisasi.
6.     Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Ø Wewenang
1.     Mengkonsultasikan program kerja/kegiatan dengan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dan melanjutkan koordinasi ke seluruh pengurus.
2.     Mengambil ataupun menyampaikan kebijakan organisasi yang sudah dikoordinasikan dengan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dan merealisasikannya.
Bendahara Umum
Ø Tugas
1       Mengatur mekanisme administrasi keuangan baik internal maupun eksternal dan mengkoordinasikannya dengan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2       Mencari sumber dana yang halal dan tidak mengikat untuk kepentingan program kerja.
3       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
4       Merealisasikan kebijakan dari Ketua umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Ø Wewenang
Mengadakan konsultasi dengan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dan atau pengurus lainnya dalam menangani masalah keuangan.
Kepala Departemen
Ø Tugas
1        Mengkoordinasikan kegiatan dan kebijakan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI kepada anggota departemennya masing – masing.
2        Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI .
Ø Wewenang
1       Memberikan instruksi, saran dan bimbingan kepada anggotanya demi kelancaran dalam kegiatan departemen masing – masing.
2       Kepala Departemen diberikan kebebasan untuk menempatkan posisi anggota departemennya dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

Arahan Kerja Pengurus
Sekretaris Umum
1       Menyediakan, melengkapi dan memelihara peralatan rumah tangga sekretariat Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2       Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3       Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi kesekretariatan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
4       Mengarsipkan dokumen Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Bendahara Umum
1       Melaksanakan program kerja yang menyangkut pencarian dana kegiatan yang halal dan tidak mengikat.
2       Memfasilitasi kegiatan wirausaha Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
3       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
4       Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.


Departemen Agama Islam
1       Mengadakan majelis ta’lim yang bersifat rutin dan insidental.
2       Melaksanakan program kerja yang menyangkut aspek kerohanian dan keputrian.
3       Menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan media da’wah.
4       Menyediakan fasilitas untuk aktivitas yang berkaitan dengan media da’wah.
5       Mengadakan studi Islam.
6       Mengadakan pembinaan potensi kader dalam bidang keislaman secara berkesinambungan.
7       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
8       Menjalin koordinasi dengan Rohis se- UPI.
9       Mengarahkan pemeluk agama lain untuk mengikuti organisasi sesuai dengan keyakinannya.
Depertemen Pendidikan
1       Melaksanakan program kerja yang menyangkut aspek kependidikan.
2       Melakukan pendataan mahasiswa berprestasi dalam bidang akademik di tiap kelas PGSD FIP UPI untuk digunakan sebagaimana mestinya.
3       Menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan prestasi akademik, terutama pendidikan dasar.
4       Membentuk klub yang menunjang peningkatan prestasi akademik mahasiswa PGSD.
5       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
6       Menumbuhkan minat karya tulis ilmiah mahasiswa PGSD FIP UPI.
Departemen Pengembangan Sumber Daya Organisasi
1       Memfasilitasi kegiatan up-grading pada pengurus Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2       Meningkatkan kualitas sumber daya  organisasi di lingkungan PGSD FIP UPI.
3       Meningkatkan kinerja organisasi PGSD FIP UPI.
4       Melaksanakan kegiatan secara rutin yang berkaitan dengan pengkaderan organisasi kemahasiswaan.
5       Membuat Memorandum of Understanding (MOU) dan melakukan evaluasi kinerja pengurus  Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI dengan kriteria yang telah ditentukan.
6       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
7       Memberikan pemahaman mengenai Badan Legislatif dan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Departemen Pengembangan Minat dan Bakat
1       Melakukan pendataan mahasiswa berprestasi dalam bidang kesenian dan olahraga di tiap kelas PGSD FIP UPI untuk digunakan sebagaimana mestinya.
2       Melaksanakan program kerja yang menyangkut aspek kesenian dan olahraga.
3       Menyelenggarakan aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan minat dan bakat di bidang kesenian dan olahraga.
4       Menyediakan alat – alat, fasilitas, dan pelatih untuk menunjang kegiatan kesenian dan olahraga.
5       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa
1       Melakukan penanganan advokasi terhadap permasalahan yang terjadi di UPI .
2       Melakukan pencarian dan penyaluran sumber–sumber beasiswa bagi mahasiswa PGSD FIP UPI.
3       Mengikutsertakan pengurus Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa dalam pelatihan advokasi.
4       Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga-lembaga advokasi yang  independen dan berkomitmen terhadap aspirasi mahasiswa yang berada di UPI .
5       Melakukan Pengabdian Pada Masyarakat.
6       Mengkaji dan menyikapi isu-isu kemahasiswaan yang berkembang di UPI.
7       Bertanggung jawab kepada ketua Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.




BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN PENGURUS
1.     Seorang pengurus dinyatakan berhenti apabila :
a.      Mengundurkan diri secara tertulis.
b.     Berhenti sebagai mahasiswa PGSD FIP UPI.
c.      Meninggal dunia.
d.     Diberhentikan karena alasan tertentu, seperti:
-        Tidak menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
-        Tidak aktif dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali oleh Ketua Umum.
-        Dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.     Pengganti pengurus yang dinyatakan berhenti adalah wewenang Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

BAB V
PENUTUP
Hal – hal yang belum jelas dan memerlukan rincian lebih lanjut diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik yang ditetapkan kemudian oleh pengurus Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

REKOMENDASI
SIDANG UMUM HIMAPRO PGSD FIP UPI
PERIODE 2011/2012
1.        Optimalkan kembali tugas pokok dan fungsi dari tiap departemen.
2.        Dilaksanakan sekar FIP untuk kepengurusan selanjutnya.
3.        Penambahan mading yang disimpan di tempat yang strategis.
4.        Lanjutkan untuk redaksi Mabok menjadi lebih baik lagi.
5.        Buat tim redaksi untuk PGSD online dengan tin yang netral.
6.        Untuk club-club di PGSD adakan pembicaraan lebih lanjut dengan prodi mengenai kejelasan dan usulkan pelatih pengganti untuk menggantukan dosen yang terkadang sibuk.
7.        Untuk GPSD lebih dikonsep lagi dan kalau bisa kerjasama dengan dinas.
8.        Lebih baik dilaksanakan kegiatan besar yang lebih intern.
9.        Setiap beasiswa menyisihkan sebagian (subsidi silang).
10.     Melakukan komunikasi dan kerjasama dengan petinggi-petinggi mengenai Paturay Tineung
11.     Melakukan sharing dengan jurusan lain mengenai P2M.
12.     Membuat MOU kinerja organisasi Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
13.     Mengadakan sharing mengenai pengkaderan dan evalitbang dengan jurusan lain yang serumpun.
14.     Membuat inovasi-inovasi baru namun tidak melenceng dari tujuan untuk upgrading.
15.     Memasukan pengetahuan dasar mengenai kepramukaan dan P3K kedalam upgrading.
16.     Menjadikan evalitbang sebagai proker PSDO.
17.     Mengoptimalkan kinerja Menlu dan Mendagri sesuai Tupoksi.
18.     Membeli satu set tenda untuk kegiatan PMB.
19.     Mengadakan pelatihan bendahara dengan disertai praktek langsung.
20.     Buku besar mengenai keuangan harus diarsipakan untuk angkatan selanjutnya.
21.     Membuat kalender kerja selama satu tahun kepengurusan.
22.     Setiap calon pengurus menyertakan surat izin dari orang tua untuk mengikuti ormawa
23.     Mengadakan pelatihan pementor yang lebih baik dan mengadakan pelatihan untuk komdis.
24.     Bendahara berkoordinasi dengan advokasi entrepreneur untuk meningkatkan kesejahteraan mahasiswa.
25.     Bendahara dilibatkan dalam perencanaan, pelaksaan dan budgeting kegiatan dan dilibatkan dalam rapat-rapat di departemennya.
26.     Bendahara dilibatkan dalam dana usaha yang menunjang keuangan di dalam satu kegiatan.
27.     Mengadakan kegiatan pengkaderan yang lebih bervariasi.
28.     Menjalin hubungan dengan ormawa lain untuk mempermudah kegiatan.
29.     Menjalin hubungan yang erat dengan prodi dan fakultas.
30.     Kepengurusan tidak mengarah kuantitas tapi kualiatas.
31.     Mengadakan seminar untuk mahasiswa PGSD.
32.     Mengadakan pelatihan mengenai tata upacara.
33.     Lebih saling mendukung proker dari seluruh departemen.
34.     Badan Eksekutif dapat merangkul semua kalangan mahasiswa PGSD dari mulai dual-mode, PPGT, dll.
35.     Mengadakan kegiatan gabungan antara eksekutif dan legislatif  agar terjalin keakraban.
36.     Pelaksaan Sekat FIP dan GPSD dilaksanakan bergantian.
37.     Informasi Beasiswa lebih transparan lagi.
38.     Kas mingguan kelas untuk membantu mahasiswa yang ditangguhkan.
39.     Memaksimalkan setiap proker yang baru direncanakan.
40.     Melakukan program kerja lanjutan dengan inovasi yang baru.
41.     Menambah buku di ke-SD an.
42.     Mengadakan training ESQ.
43.     Membuat jadwal dan informasi yang jelas untuk setiap kegiatan.
44.     Perekrutan panitia setiap acara secara resmi.
45.     Pengadaan pelatih di setiap bidang keolahragaan.
46.     Selalu mengevaluasi acara pengkaderan baik Mabim dan LKM agar lebih baik lagi.
47.     Dalam setiap kegiatan diharapkan informasi dalam bentuk surat untuk perekrutan panitia.
48.     Mengadakan audiensi minimal dua kali selama periode kepengurusan dan menindaklanjutinya.
49.     Mengajak diskusi mahasiswa yang akan di wisuda untuk mengkonsep acara Paturay Tineung.
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM BADAN LEGISLATIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
Periode 2011/2012

Pasal I
Nama
Ketentuan ini bernama tata tertib pencalonan dan pemlihan Ketua Umum  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 2
Bentuk Pemilihan
Bentuk pemilihan Ketua Umum  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI
dilaksanakan melalui sistem pemilihan langsung pada sidang umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 3
Pengajuan Pencalonan
Setiap fraksi berhak mengajukan calon maksimal 3 orang dan boleh mencalonkan dari fraksi lain dan di luar utusan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
Prosedur Pencalonan
1.     Tiap fraksi berhak mencalonkan maksimal 3 orang dan boleh mencalonkan dari fraksi lain atau mencalonkan mahasiswa di luar utusan dengan ketentuan yang berlaku.
2.     Pimpinan sidang memanggil setiap Bakal Calon yang bersangkutan untuk diverifikasi berdasarkan ketentuan pasal 5.
3.     Bakal calon yang memenuhi kriteria pasal 5 disahkan pimpinan sidang menjadi calon Ketua Umum  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 5
Kriteria Calon
1.     Beragama Islam dan berakhlak baik.
2.     Tercatat sebagai mahasiswa aktif secara akademis di PGSD FIP UPI (bukti KTM atau saksi).
3.     Tidak sedang menjabat ketua pada salah satu organisasi formal manapun.
4.     Telah lulus LKM Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI (dibuktikan dengan sertifikat atau saksi).
5.     Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh fraksi.
6.     Bersedia untuk dicalonkan.
7.     Dapat membaca Al – Qur’an dengan tartil (dibuktikan dengan tes).
8.     Tidak merokok dan tidak mengkonsumsi zat aditif.
9.     Tidak diperbolehkan pacaran selama kepengurusan.
Pasal 6
Sifat Pemilihan
Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), jujur dan adil.
Pasal 7
Prosedur dan Teknik Pemilihan
1.     Setiap nama calon Ketua Umum Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI ditulis di papan tulis atau sejenisnya diketahui dan dipilih oleh yang memiliki suara.
2.     Pimpinan sidang memeriksa jumlah peserta sidang yang berhak memilih.
3.     Pimpinan sidang memeriksa kotak suara dan kertas pemilih.
4.     Pimpinan sidang  mempersilahkan utusan  untuk memilih calon dengan menulis nama calon pada kertas pemilihan.
5.     Setelah selesai melaksanakan ayat 1,2,3, dan 4 di atas, pimpinan sidang membuka kotak suara dan membacakan hasilnya disaksikan oleh masing – masing perwakilan delegasi.
6.     Pimpinan sidang atas nama sidang umum menetapkan calon terpilih yang mempunyai suara terbanyak sebagai Ketua Umum  Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI
7.     Apabila hasil pemilihan mempunyai suara sama banyak, akan dilakukan pemilihan ulang. Jika hasilnya tetap sama maka mekanismenya diserahkan pada peserta sidang.
8.     Apabila hanya ada calon tunggal maka dipilih kembali satu calon pendamping untuk dipilih menjadi Ketua Umum Badan Legislatif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 8
Hak Suara
1.     Seluruh utusan Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI mempunyai hak suara sesuai tata tertib Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Hak suara tidak boleh didelegasikan kepada orang lain.
3.     Setiap utusan hanya mempunyai 1 suara untuk setiap jenis pemilihan.
Pasal 9
Kewajiban Calon
1.     Setiap calon berkewajiban berdialog secara langsung dengan peserta sidang tentang gagasan, pemikiran, dan visi misi awal.
2.     Kewajiban pada ayat 1 dilakukan aturannya atas hasil kesepakatan peserta sidang.
Pasal 10
Lain – lain
Pimpinan Sidang yang menjadi calon yang sah dicabut haknya memimpin sidang dan diganti oleh yang ditunjuk fraksi.
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian dalam kesepakatan forum.

TATA CARA PEMILIHAN  KETUA UMUM BADAN EKSEKUTIF HIMAPRO PGSD FIP UPI
Periode 2011/2012

Pasal I
Nama
Ketentuan ini bernama tata tertib pencalonan dan pemlihan Ketua Umum  Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 2
Bentuk Pemilihan
Bentuk pemilihan Ketua Umum  Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
dilaksanakan melalui sistem pemilihan langsung pada sidang umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 3
Pengajuan Pencalonan
Setiap fraksi berhak mengajukan calon maksimal 3 orang dan boleh mencalonkan dari fraksi lain dan di luar utusan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
Prosedur Pencalonan
4.     Tiap fraksi berhak mencalonkan maksimal 3 orang dan boleh mencalonkan dari fraksi lain atau mencalonkan mahasiswa di luar utusan dengan ketentuan yang berlaku.
5.     Pimpinan sidang memanggil setiap Bakal Calon yang bersangkutan untuk diverifikasi berdasarkan ketentuan pasal 5.
6.     Bakal calon yang memenuhi kriteria pasal 5 disahkan pimpinan sidang menjadi calon Ketua Umum  Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.
Pasal 5
Kriteria Calon
1. Beragama Islam dan berakhlak baik.
2. Tercatat sebagai mahasiswa aktif secara akademis di PGSD FIP UPI (bukti KTM atau saksi).
3.     Tidak sedang menjabat ketua pada salah satu organisasi formal manapun.
4.     Telah lulus LKM Badan Eksekutif  HIMAPRO PGSD FIP UPI (dibuktikan dengan sertifikat atau saksi).
5.     Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh fraksi.
6.     Bersedia untuk dicalonkan.
7.     Dapat membaca Al – Qur’an dengan tartil (dibuktikan dengan tes).
8.     Tidak merokok dan tidak mengkonsumsi zat aditif.
9.     Tidak diperbolehkan pacaran selama kepengurusan.
Pasal 6
Sifat Pemilihan
Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), jujur dan adil.

Pasal 7
Prosedur dan Teknik Pemilihan
1.     Setiap nama calon Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI ditulis di papan tulis atau sejenisnya diketahui dan dipilih oleh yang memiliki suara.
2.     Pimpinan sidang memeriksa jumlah peserta sidang yang berhak memilih.
3.     Pimpinan sidang memeriksa kotak suara dan kertas pemilih.
4.     Pimpinan sidang  mempersilahkan utusan  untuk memilih calon dengan menulis nama calon pada kertas pemilihan.
5.     Setelah selesai melaksanakan ayat 1,2,3, dan 4 di atas, pimpinan sidang membuka kotak suara dan membacakan hasilnya disaksikan oleh masing – masing perwakilan delegasi.
6.        Pimpinan sidang atas nama sidang umum menetapkan calon terpilih yang mempunyai suara terbanyak sebagai Ketua Umum  Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
7.     Apabila hasil pemilihan mempunyai suara sama banyak, akan dilakukan pemilihan ulang. Jika hasilnya tetap sama maka mekanismenya diserahkan pada peserta sidang.
8.     Apabila hanya ada calon tunggal maka dipilih kembali satu calon pendamping untuk dipilih menjadi Ketua Umum Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI.

Pasal 8
Hak Suara
1.     Seluruh utusan Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI mempunyai hak suara sesuai tata tertib Sidang Umum HIMAPRO PGSD FIP UPI.
2.     Hak suara tidak boleh didelegasikan kepada orang lain.
3.        Setiap utusan hanya mempunyai 1 suara untuk setiap jenis pemilihan.
Pasal 9
Kewajiban Calon
1.     Setiap calon berkewajiban berdialog secara langsung dengan peserta sidang tentang gagasan, pemikiran, dan visi misi awal.
2.     Kewajiban pada ayat 1 dilakukan aturannya atas hasil kesepakatan peserta sidang.
Pasal 10
Lain – lain
Pimpinan Sidang yang menjadi calon yang sah dicabut haknya memimpin sidang dan diganti oleh yang ditunjuk fraksi.
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian dalam kesepakatan forum.