Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan | Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia yang diatur oleh peraturan pelaksanaan Negara. |
2. Pengertian guru | guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah |
3. Kedudukan guru | Pengakuan kedudukam guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik |
4. Tujuan guru | Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab |
5. Fungsi guru | kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. |
6. Prinsip profesionalitas | a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidik sesuai dengan bidang tugas; d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutandengan belajar sepanjang hayat; h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. |
7. Kualifikasi guru | guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. |
8. Kompetensi guru | kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. |
9. Sertifikasi | sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah serta dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntable. Serta telah dicantumkan dalam pasal 12 bahwa setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. |
10. Hak-hak guru | a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; g) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; h) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau k) memperoleh pelatihan dan pengembangan perofesi dalam bidangnya. |
11. Kewajiban guru | a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. |
12. Wajib | Berisi tentang penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat pengembangan kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan. |
13. Pengangkatan, penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian | Tercantum dalam Pasal 24, Pasal 5 dan 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan 31. |
14. Pembinaan dan pengembangan | Pemerintah memiliki kewajiban membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru, memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Guru memiliki beban kerja pokok, diantaranya merencanakan, melaksanakan, menilai hasil, membimbing dan melatih peserta didik dalam pembelajaran |
15. Penghargaan | Guru yamg memiliki prestasi berhak diberi penghargaan sebagai tanda jasa seperti yang tercantum pada pasal 36, psal 37, dan pasal 38 diatur dengan peraturan pemerintah. |
16. perlindungan | Pemerintah atau satuan pendidikan memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan terhadap guru diatur pada pasal 39. |
17. Cuti | Dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) dipaparkan bahwa guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan guru dapat memperoleh cuti untuk studi, dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. |
18. Organisasi Profesi dan Kode Etik | guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, dengan tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. |
19. Sanksi | a) Teguran; b) Peringatan tertulis; c) Penundaan pemberian hak guru; d) Penurunan pangkat; e) Pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian tidak dengan hormat. |
20. Ketentuan peralihan | guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersakutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. |
21. Ketentuan penutup | pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-Undang nomer 14 tahun 2005. Selanjutnya guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang nomer 14 tahun 2005 wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. |
Welcome to Kerbau Pembajak
Jumat, 13 Januari 2012
Di buang sayang, handout landasan yuridis pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar